Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah membatasi
akses penjualan kondom yang selama ini dijual bebas di minimarket.
Seharusnya kondom tidak dijual bebas ke siapa pun dan harus dibatasi
kepada orang yang berhak. Anak dan remaja jangan diizinkan.
Perlunya Regulasi Kondom |
"Pemberian akses kondom pada anak, sehingga memungkinkan terjadinya
penyalahgunaan adalah bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.
Perlu langkah-langkah pembatasan peredaran kondom yang selama ini
dijajakan secara bebas," kata Wakil Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh
kepada liputan6.com melalui pesan singkatnya, Selasa (26/6).
Ni'am sapaan akrab dari Asrorun Ni'am Sholeh ini menjelaskan, kondom
yang merupakan alat kontrasepsi tersebut, akses penjualannya harus
khusus untuk orang-orang yang secara sah dapat menggunakannya. Karena
kalau tidak dibatasi akan mendorong hubungan seks yang legal pada anak.
"Perlu regulasi yang membatasi peredaran kondom secara bebas.
Pemanfaatan kondom bagi anak-anak, bisa mendorong hubungan seks yang
tidak legal," terangnya.
Logika untuk mencegah HIV dan AIDS terkait wacana penyebaran kondom
gratis dinilai Ni'am tidak logis. "UU Perlindungan Anak menegaskan
larangan perkawinan usia anak-anak. Padahal perkawinan itu pada dasarnya
legal. Kalau yang legal saja untuk anak-anak dilarang karena akan
mengganggu tumbuh kembang, apalagi hubungan seks bebas, meski atas nama
melindungi dari penyakit menular seperti HIV" urainya.
KPAI justru mendorong pemerintah memberikan perlindungan substantif bagi
anak. Salah satunya dengan membatasi peredaran dan akses alat
kontrasepsi termasuk kondom.
"Agar tidak diakses anak. Sebagaimana halnya rokok, minuman beralkohol
dan lain-lain yang peredarannya harus terbatas. Tidak boleh diakses
anak-anak untuk menjamin perlindungan anak," pungkasnya.
Sumber : kesehatan.liputan6.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar